PROBLEMATIKA DISKRIMINASI DALAM MASYARAKAT
1. Pengertian Diskriminasi
Menurut PBB, diskriminasi diartikan sebagai
“diskriminasi mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat
berdasarkan alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya
dengan kemampuan individu atau jasanya”.
Sedangkan Theodorson & Theodorson (1979:115-116)
mengartikan diskriminasi sebagai “…adalah perlakuan yang tidak seimbang
terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat
kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras,
kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.
Pengertian kedua definisi tersebut tidak jauh berbeda.
Bahwa di sana ada membedakan tindakan berdasarkan atribut-atribut tertentu.
Definisi tersebut juga menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah monopoli kaum
dominan dan mayoritas terhadap kaum subordinat dan minoritas. Diskriminasi
dapat dilakukan oleh siapa saja kepada siapapun juga.
2. Problematika Diskriminasi dalam
Masyarakat yang Beragam
Diskriminasi megakibatkan pengurangan, penyimpangan,
atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Seperti yang telah ditegaskan dalam pasal 281 ayat 2
UUD NKRI 1945 bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”. Sangat
jelas sekali bahwa setiap orang mendapat perlindungan saat dia mendapat
perlakuan diskriminasi. Meskipun begitu diskriminasi masih terjadi diberbagai
belahan dunia, dan prinsip non diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar
bangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja,
akan tetapi karena adanya beberapa faktor, antara lain:
- Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
- Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
- Ketidak berdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara senantiasa memiliki suau pandangan hidup, filsafat hidup, dan
pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat
Internasional.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Hal ini disebut Hak Asasi Manusia. Kewajiban dasar
manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Macam Diskriminasi yang Terjadi dalam
Keragaman
Macam – macam diskriminasi dalam keragaman masyarakat
antara lain diskriminasi terhadap:
- Suku,bangsa, ras dan gender
- Agama dan keyakinan
- Ideologi dan politik
- Adat dan Kesopanan
- Kesenjangan ekonomi
- Kesenjangan sosial
Hak-hak
asasi manusia melarang adanya diskriminasi yang merendahkan martabat atau harga
diri komunitas tertentu, dan bila dilanggar akan
melahirkan pertentangan dan ketidakadilan di dalam kehidupan manusia.
Karateristik
lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi :
Diskriminasi langsung, terjadi
saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik
tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya
peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi
saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di
lapangan.Diskriminasi ditempat kerja.
Diskriminasi dapat dilakukan oleh siapa saja kepada siapapun
juga. Penyebab diskriminasi :
Faktor kepribadian
Contoh kasus Meski Indonesia telah 68 tahun merdeka dan era reformasi telah terlewati tetapi tetap saja masih ada kasus-kasus diskriminasi terjadi. Diskriminasi atau kekerasan yang terjadi dilatar belakangi oleh beberapa hal seperti agama, suku atau ras, gender, tingkat sosial dalam masyarakat, dan lain-lain.
Contoh kasus Meski Indonesia telah 68 tahun merdeka dan era reformasi telah terlewati tetapi tetap saja masih ada kasus-kasus diskriminasi terjadi. Diskriminasi atau kekerasan yang terjadi dilatar belakangi oleh beberapa hal seperti agama, suku atau ras, gender, tingkat sosial dalam masyarakat, dan lain-lain.
Contoh Kasus :
v Diskriminasi Agama
Hubungan antara kelompok agama menjadi persoalan yang
belum terselesaikan. Berulangnya model kekerasan beragama dengan pola yang
mirip, merupakan dampak dari tindakan diskriminasi yang dilakukan negara
terhadap kelompok agama minoritas. Bahkan, kasus kekerasan beragama tidak lagi
diselesaikan melalui kebijakan publik namun menyerahkan sepenuhnya kepada elit
politik lokal. dengan keterdiaman pemerintah dan cenderung melokalkan
penanganan kasus seperti ini, mengakibatkan timbulnya main hakim sendiri dari
kalangan agama konservatif .
Fenomena kekerasan beragama yang kerap terjadi di
daerah menjadikan masyarakat kian permisif terhadap berbagai aksi kekerasan
yang dilakukan kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama. Sangat disayangkan
bahwa pemerintah masih menganggap kasus kekerasan beragama yang terjadi selama
ini dalam batas normal. Sementara dari kelompok agama yang melakukan aksi
kekerasan melakukan pembenaran dengan doktrin teologi. Bahaya besar apabila
menganggap kekerasan agama yang terjadi ini sebagai sesuatu yang normal .
- Sepanjang 2010, aksi kekerasan masih terjadi di seputar masalah pendirian rumah ibadah. Laporan CRCS menemukan ada 39 rumah ibadah yang dipersoalkan, sebagian besar menyangkut keberadaan gereja yang dipermasalahkan oleh sebagian umat muslim. Menariknya, 70% kasus terkonsentrasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Cukup memprihatinkan, 17 kasus kekerasan fisik terjadi dalam persoalan rumah ibadah tersebut. Sebagian dari konflik rumah ibadah berujung kekerasan. Kasus persoalan rumah ibadah selama tahun 2010 meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2009 yang hanya ditemukan 18 kasus. Persoalan izin pendirian masjid menjadi pemicu utama munculnya kasus-kasus persoalan rumah ibadah. Sebanyak 24 kasus mengandung unsur belum adanya izin rumah ibadah, sedangkan 4 kasus menyangkut rumah ibadah yang telah memiliki izin, tetapi tetap saja dipersoalkan. “Kenyataannya masalah seputar rumah ibadah tidak saja menyangkut kerukunan beragama, tapi juga kebebasan beragama,” katanya.
- Diskriminasi di Ambon, Maluku. Konflik Maluku menjadi kasus diskriminasi yang berlatar belakang agama dengan korban meninggal 8.000 sampai 9.000 orang. 29.00 rumah, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung kebakaran. Kasus ini berlangsung selama 4 tahun berturut-turut.
v Diskriminasi Ras dan Etnis
Adanya
perbedaan ras atau etnis tidak dengan sendirinya berarti terdapat perbedaan hak
dan kewajiban antar kelompok ras dan/atau etnis dalam masyarakat dan negara.
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapat
hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan, tanpa membedakan ras dan etnis.
- Berkaca pada sejarah dengan kasus yang terjadi pada negara-negara maju, yang dahulunya sebagai pendatang yang memiliki kepentingan, diskriminasi rasial dan Etnis terjadi pada afrika dengan sistem apartheid yang dijalankan inggris, pengusiran Etnis Apache di amerika dan merelokasi tanah ulayatnya.
- Etnis Aborigin di Australia yaitu dengan menempatkannya pada suatu daerah yang mengesampingkan sisi religio magis dari tanah ulayatnya.
- Myanmar dengan Rhohingnya dengan pengusiran yang bermotif ekonomi dan SARA
- Termasuk Indonesia dengan pembagian aturan hukum dalam suatu golongan berdasarkan ras dan etnis yang diterapkan penjajah belanda. Namun setelah indonesia merdeka ,diskriminasi terjadi oleh pemerintah pada hak-hak masyarakat suku terpencil memperoleh pendidikan yang layak dan diambilnya hak adat setempat akibat dari pengerukan sumber daya alam, serta setengah hatinya program pembauran masyarakat tiong hoa, karena masih timbulnya kecurigaan akan mudahnya akses birokrasi etnis keturunan sehingga mengakibatkan lolosnya warga negara asing keturunan memperoleh kartu identitas .
- Diskriminasi di Sampit. Diskriminasi di Sampit ini dilatarbelakangi oleh kasus etnis. Yaitu antara etnis Dayak dan Madura dengan rentan waktu 10 hari. Jumlah koban meninggal 469 orang meninggal dunia dan 108.000 mengungsi.
- Kasus kekerasan di Lampung Selatan telah menimbulkan 14 orang meninggal dunia dan 1.700 mengungsi.
v Diskriminasi
Gender
- Adanya perbedaan antara hak dan kewajiban lelaki dan perempuan dalam berbagai sektor. serta dikesampingkannnya kodrat wanita dalam aturan konstitusi negara , dalam hal cuti haid yang dipersoalkan, cuti melahirkan ada, namun justru menjadi kerentanan perempuan untuk di PHK. Serta pembatasan usia masa kerja hanya dua tahun, karena dianggap sudah masuk usia perkawinan dan berkeluarga, sehingga nanti hamil melahirkan yang menurut perusahaan justru menjadi tidak efisien. beban keibuan, beban di dalam rumah tangga, apalagi kalau suami-istri jobless kehilangan kerja yang akan sangat terasa juga perempuan, beban mengurus kesehatan, membesarkan dan bertanggung jawab terhadap pendidikan anak. Disatu pihak seakan-akan kita diberi keterbukaan proses liberalisasi, dan persamaan hak dalam regulasi, namun dalam konteks politiknya sebetulnya kita ditutup habis. Kebanyakan mereka tidak memikirkan kesehatan pribadi. Perempuan lebih banyak peduli dan mengayomi kepentingan banyak pihak. Hal ini seharusnya membuka mata pemerintah dan masyarakat untuk lebih menghormati dan melindungi, karena perjuangannya akan terhenti kalau dia celaka.
v Diskriminasi
Dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam kehidupan manusia sehari-hari, tidak jarang
terdapat kasus-kasus diskriminasi yang dilakukan dan dialami oleh orang-orang
tertentu. Contoh :
- Orang tua yang melahirkan anak yang cacat, kemudian orang tua tersebut memperlakukan anaknya yang cacat dengan cara yang berbeda dari anaknya yang lain yang tidak mengalami cacat, atau bahkan menitipkannya kepada orang lain karena merasa malu. Padahal bagaimanapun anak tersebut adalah titipan Tuhan, yang harus dipertanggung jawabkan kelak.
- Saat menjalani kegiatan belajar mengajar di kelas, seorang guru lebih memperhatikan muridnya yang pandai ketimbang murid lainnya yang biasa-biasa saja. Bahkan, ada juga guru yang lebih memperhatikan murid perempuan ketimbang murid laki-laki. Padahal semua murid memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus dipenuhi.
- Ada juga kasus diskriminasi di area parkir kendaraan. Terkadang ada saja tukang parkir yang lebih memilih kendaraan-kendaraan yang bagus untuk ia parkirkan, ketimbang kendaraan-kendaraan yang lebih jadul. Memang diskriminasi dapat terjadi dimana saja.
Selain diskriminasi dalam agama, gender, ras dan etnis, juga
dalam kehidupan sehari-hari, kasus diskriminasi juga sering terjadi pada
layanan kesehatan. Banyak warga miskin yang tidak bisa mendapatkan layanan
kesehatan karena kekurangan biaya walau sesungguhnya mereka telah
mempunyai kartu Jamkesda. Banyak alasan yang dikeluarkan oleh rumah sakit untuk
menolak pasien kurang mampu. Tak sedikit pasien yang akhirnya meregang nyawa
karena pihak rumah sakit tak mau menerima dan memberikan pemeriksaan kepada
pasien kurang mampu.
- Contoh lain, yang ada di rumah sakit. Penyakit bisa menyerang siapa saja, tidak memandang dia anak kecil atau orang dewasa, bahkan kaya ataupun miskin. Ketika seseorang hendak berobat ke rumah sakit, terlebih dahulu harus menyelesaikan urusan biaya berobat ke bagian administrasi. Biasanya rumah sakit akan terlebih dahulu melayani pasien yang memiliki biaya pengobatan ketimbang pasien yang tidak memiliki biaya rumah sakit. Ketika hanya tersisa satu ruang perawatan, biasanya rumah sakit akan memberikannya kepada orang yang memiliki biaya untuk perawatan, padahal orang yang tidak memiliki biaya harus lebih dahulu mendapatkan perawatan. Alhasil kejadian tersebut menyebabkan semakin memburuknya penyakit pasien bahkan kematian bukan tidak mungin bisa terjadi, karena tidak segera mendapat penanganan dari dokter.
- Contoh kasus penolakan terhadap pasien kurang mampu terjadi pada seorang bayi bernama Naila berusia 2 bulan, anak dari pasangan Mustari dan Nursia, warga Dusun Patommo, Desa Kaliang Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang meninggal dipangkuan ibunya setelah ditolak oleh Rumah Sakit dengan alasan kurang lengkapnya berkas keterangan sebagai warga miskin.
- Kalian tahu istilah ODHA? ODHA singkatan dari “Orang Dengan HIV AIDS”. Penderita ODHA biasanya tidak terlalu nampak gejalanya bila dilihat secara kasat mata. Tetapi, bila ODHA sudah ketahuan bahwa dia menderita penyakit tersebut, biasanya orang disekelilingnya akan menjauhinya, tidak terkecuali orang terdekatnya seperti teman, sahabat, bahkan keluarga. Padahal, hanya dengan berdekatan dengan ODHA tidak akan menularkan penyakit HIV AIDS tersebut, jadi tidak bijaksana jika kita mendiskriminasi orang-orang yang menderita HIV AIDS.
4. Upaya mengurangi diskriminasi dalam
keragaman dan kesederajatan
Ada
beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan
oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu:
- Semangat religius
- Semangat nasionalisme
- Semangat pluralisme
- Semangat humanisme
- Dialog antar-umat beragama
- Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa dan harmonisasi dunia.
- Belajar untuk tidak membenci, ada pandangan yang mengatakan bahwa prasangka dibawa seseorang sejak lahir. Sedangkan pandangan lain menegaskan bahwa sikap negatif tersebut diciptakan, bukan dibawa dari lahir. Anak-anak memiliki prasangka dengan mempelajari dari orang tuanya serta juga dari media massa. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi prasangka adalah dengan melarang orang tua atau orang dewasa lain untuk menurunkan sikap negatifnya tersebut. Namun dalam parakteknya, hal ini tidaklah sesederhana yang dibicarakan. Langkah pertama adalah dengan membantu orang tua atau orang dewasa untuk menyadari prasangka yang dimilikinya, kemudian dapat memotivasinya lebih jauh untuk tidak menularkannya pada anak-anaknya. Prasangka yang dimiliki membuat seseorang hidup tidak cukup tenang karena selalu ada perasaan was-was kalau-kalau ia berjumpa dengan outgrup yang menjadi target prasangkanya
- Keterbukaan, kedewasaan sikap pemikiran global yang bersifat inklusif, serta kesadaran kebersamaan dalam mengurangi sejarah, merupakan modal yang sangat menentukan bagi terwujudnya sebuah bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Menyatu dalam keragaman dan beragam dalam kesatuan. Segala bentuk kesenjangan didekatkan, segala keanekaragaman dipandang sebagai kekayaan bangsa, milik bersama. Sikap inilah yang perlu dikembangkan dalam pola pikir masyarakat untuk menuju masyarakat yang lebih baik bebas dari segala macam bentuk diskriminasi.
- Social Influence sebagai Cara Mengurangi Prasangka, kenyataan bahwa sikap terhadap kelompok ras atau kelompok etnis tertentu bisa dipengaruhi oleh lingkungan sosial, maka pengubahan sikap tersebut juga bisa dengan memanfaatkan pengaruh sosial yang ada.Teori ini dapat memberikan arahan kepada kita mengenai pendekatan intervensi yang dapat dikembangkan untuk mengubah sikap terhadap kelompok/ras tertentu.
- Coping Terhadap Prasangka, sejumlah studi menemukan banyaknya efek negatif yang ditemukan pada individu yang menjadi target diskriminasi.Individual yang tergolong minoritas sering mendapatkan pengalaman yang disebutnya sebagai ‘stereotype threat’ yaitu kesadaran orang-orang minoritas bahwa ia akan dievaluasi berdasarkan status minoritasnya.Kondisi semacam ini tentu saja dapat mengganggu berkembangnya rasa percaya diri dalam berbagai setting sosial yang ada
Kesimpulan
Didalam kehidupan bermasyarakat banyak sekali
perbedaan ataupun pertentangan antara individu ataupun kelompok masyarakat.
Terdapat tiga elemen yang saling berhubungan tetapi dapat dibedakan dalam
sebuah pertentangan kelompok yaitu stereotip, prasangka, dan diskriminatif.
Dari ketigas elemen diatas yang kita bahas adalah
tentang diskriminasi didalam masyarakat. Diskriminasi yaitu perlakuan yang
tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu,
biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan
ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial.
Daftar Pustaka

Comments
Post a Comment